Promissory estoppel adalah prinsip hukum bahwa janji dapat ditegakkan oleh hukum, bahkan jika dibuat tanpa pertimbangan formal ketika pemberi janji telah membuat janji kepada penerima janji yang kemudian mengandalkan itu berjanji akan merugikannya selanjutnya.
Apa yang dimaksud dengan promissory estoppel?
Promissory estoppel adalah doktrin dalam hukum kontrak yang melaksanakan suatu janji baik dilaksanakan sebagai suatu kontrak atau tidak. Doktrin ini berusaha untuk melindungi hak-hak pihak yang dijanjikan atau pihak yang dirugikan dari pihak yang berjanji.
Apa aturan promissory estoppel?
Dalam hukum kontrak, promissory estoppel mengacu pada doktrin bahwa suatu pihak dapat memperoleh pemulihan berdasarkan janji yang dibuat ketika ketergantungan pihak pada janji itu wajar, dan pihak mencoba untuk memulihkan secara merugikan mengandalkan janji.
Apa tiga unsur estoppel promes?
Tiga komponen utama yang dibutuhkan untuk estoppel promes adalah promisor, yang dijanjikan, dan janji yang tidak ditepati. Ketidakadilan terjadi ketika penerima janji menderita kerugian ketika dia mengandalkan janji, dan janji itu tidak ditepati.
Apa empat syarat estoppel promes?
Elemen klaim estoppel promissory adalah “(1) janji yang jelas dan tidak ambigu dalam istilahnya; (2) ketergantungan oleh pihak kepada siapa janji itu dibuat; (3) ketergantungan harus masuk akal dan dapat diperkirakan; dan (4) thepihak yang menyatakan estoppel harus terluka oleh ketergantungannya.” (US Ecology, Inc.