praktik komersial yang dijalankan oleh perusahaan yang memiliki efek membatasi, mendistorsi, atau menghilangkan persaingan (terutama jika dioperasikan oleh perusahaan dominan) yang merugikan pemasok dan konsumen lain.
Apa yang dimaksud dengan praktik perdagangan yang membatasi dan praktik perdagangan yang tidak adil?
Praktek perdagangan yang tidak adil didefinisikan berdasarkan Bagian 2(1)(r) Undang-Undang Perlindungan Konsumen, 1986, sedangkan, praktik perdagangan yang membatasi didefinisikan dalam Bagian 2(1)(nnn). Inilah perbedaan mendasar antara keduanya, praktik perdagangan yang tidak adil menjadi konsep yang lebih luas.
Apa yang dimaksud dengan kebijakan dan praktik perdagangan yang membatasi?
I. PRAKTIK PERDAGANGAN BATASAN AN) UU MRTP. UU MRTP mendefinisikan 'praktik perdagangan yang membatasi' sebagai 'yang memiliki atau mungkin . memiliki efek mencegah, mendistorsi, atau membatasi persaingan dalam cara apa pun . dan khususnya yang cenderung menghambat aliran modal atau sumber daya ke.
Apakah praktik perdagangan itu?
: metode persaingan, kebijakan operasi (seperti penggunaan standar ukuran, bentuk, dan kualitas bahan), atau prosedur bisnis yang umum bagi anggota lini bisnis atau industri yang terkadang diadopsi secara formal sebagai aturan di bawah naungan pemerintah.
Apa saja jenis praktik perdagangan?
Apa Jenis-Jenis Praktik Perdagangan Tidak Sehat?
- Kesalahpahaman.
- Salahiklan.
- Taktik penjualan.
- Praktik perdagangan yang menipu.