Terlepas dari masa jabatan, Anda juga dapat menghubungi polisi. Ingat - kecuali jika perilaku antisosialnya serius, kriminal, atau membahayakan seseorang, maka pertama-tama Anda harus menghubungi otoritas lokal Anda (temukan otoritas lokal saya), pemilik perumahan sosial Anda, atau polisi.
Bagaimana cara saya mengeluh tentang perilaku antisosial?
Ada beberapa cara Anda dapat melaporkan perilaku anti-sosial termasuk secara langsung di kantor kami melalui Pusat Layanan Pelanggan kami di 020 3535 3535 atau melaporkannya secara online.
Siapa yang harus saya hubungi tentang Perilaku antisosial?
Hubungi polisi di 101 untuk melaporkan perilaku antisosial saat terjadi. Atau Anda dapat membuat laporan non-darurat ke polisi secara online.
Apakah Perilaku Anti Sosial adalah Kejahatan?
Polisi dapat menindak setiap perilaku antisosial yang merupakan tindak pidana. Mereka dapat merujuk seseorang kepada Fiskal Kejaksaan yang telah: menyerang orang lain, menyebabkan kerusakan fisik dan/atau psikologis.
Apa yang dianggap sebagai perilaku anti sosial?
Perilaku antisosial didefinisikan sebagai 'perilaku seseorang yang menyebabkan, atau mungkin menyebabkan, pelecehan, alarm, atau kesusahan bagi orang yang tidak serumah dengan orang tersebut' (Undang-undang Perilaku Antisosial 2003 dan Undang-Undang Reformasi Polisi dan Tanggung Jawab Sosial 2011).