Apakah kontrak yang ditandatangani secara elektronik sah?

Daftar Isi:

Apakah kontrak yang ditandatangani secara elektronik sah?
Apakah kontrak yang ditandatangani secara elektronik sah?
Anonim

Dalam Undang-Undang ESIGN, tanda tangan elektronik didefinisikan sebagai “suara elektronik, simbol, atau proses yang melekat pada atau secara logis terkait dengan kontrak atau rekaman lain dan dieksekusi atau diadopsi oleh seseorang dengan maksud untuk menandatangani rekaman tersebut..” Secara sederhana, tanda tangan elektronik secara hukum diakui sebagai metode yang layak …

Dapatkah saya menandatangani kontrak secara elektronik?

Ya. Tanda tangan elektronik sah dan mengikat untuk hampir setiap bisnis dan transaksi. … Mereka juga mematuhi Electronic Signatures in Global and National Commerce (ESIGN) Act dan Uniform Electronic Transactions Act (UETA) di Amerika Serikat.

Dapatkah dokumen hukum ditandatangani secara elektronik?

Dokumen yang ditandatangani secara elektronik memiliki keabsahan hukum yang sama dengan yang ditandatangani dengan pena dan kertas. Peraturan seperti E-SIGN Act dan UETA Act memberikan perlindungan hukum untuk tanda tangan elektronik.

Apakah kontrak yang ditandatangani secara online mengikat secara hukum?

Perundang-undangan federal yang diberlakukan pada tahun 2000, yang dikenal sebagai Tanda Tangan Elektronik dalam Undang-Undang Perdagangan Global dan Nasional (ESIGN), membuat sebagian besar kontrak elektronik dan tanda tangan elektronik sama legal dan dapat ditegakkan sebagai kontrak dan tanda tangan kertas-dan-tinta tradisional.

Apakah tanda tangan elektronik dapat ditahan di pengadilan?

Jawaban singkatnya: Ya, bisa. Keaslian lebih mudah dibuktikan, pada kenyataannya, berkat jejak audit digital bawaan. Dalam sengketa perjanjian, pengadilan kadang-kadang dituntut untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu tanda tangan dan menghubungkannya dengan penandatangan, berdasarkan beban pembuktian.

Direkomendasikan: