Apakah properti yang ditempati sendiri kena pajak?

Daftar Isi:

Apakah properti yang ditempati sendiri kena pajak?
Apakah properti yang ditempati sendiri kena pajak?
Anonim

Properti rumah yang ditempati sendiri digunakan untuk tujuan tempat tinggal sendiri. Ini dapat ditempati oleh keluarga wajib pajak – orang tua dan/atau pasangan dan anak-anak. Properti rumah kosong dianggap sebagai tempat tinggal sendiri untuk keperluan Pajak Penghasilan.

Apa yang dimaksud dengan properti yang ditempati sendiri dalam pajak penghasilan?

Harta yang ditempati sendiri berarti harta yang ditempati sepanjang tahun oleh wajib pajak untuk tempat tinggalnya. Penghasilan yang dapat dikenakan pajak di bawah judul "Penghasilan dari properti rumah" dalam hal properti yang ditempati sendiri dihitung dengan cara berikut: Perincian. Jumlah Nilai tahunan kotor.

Properti rumah mana yang tidak dikenakan pajak?

Tidak ada yang dikenakan pajak di bawah head "Penghasilan dari properti rumah". aturan berlaku, bahkan jika pemilik menerima sewa gabungan untuk kedua sewa. Dengan kata lain, dalam hal demikian, sewa gabungan akan dialokasikan untuk pelepasan gedung dan pelepasan aset lainnya.

Apakah HRA saya sepenuhnya kena pajak jika saya memiliki properti yang ditempati sendiri?

Dapatkah saya mengklaim pembebasan HRA? Tidak, Anda tidak dapat mengklaim pembebasan HRA jika Anda tinggal di rumah yang berbeda di kota yang sama dan memiliki Rumah yang Dihuni Sendiri di kota yang sama.

Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak dari properti yang ditempati sendiri?

  1. Karena Anda dapat menganggap 2 rumah sebagai tempat tinggal sendiri, maka dapat diterima untuk menganggap rumah2 sebagai tempat tinggal sendiri.
  2. Nilai tahunan kotor akan menjadi sewa aktual atau sewa yang diharapkan.
  3. Untuk rumah1 jumlah bunga sebenarnya adalah Rs 2, 46.000. Namun, untuk properti rumah yang ditempati sendiri, Anda hanya dapat mengklaim Rs 2, 00, 000 selama satu tahun keuangan.

Direkomendasikan: