Manakah dari berikut ini yang merupakan syarat pemberian mandamus?

Daftar Isi:

Manakah dari berikut ini yang merupakan syarat pemberian mandamus?
Manakah dari berikut ini yang merupakan syarat pemberian mandamus?
Anonim

Persyaratan hukum Kewajiban yang ingin ditegakkan harus memiliki dua kualitas: Itu harus merupakan kewajiban yang bersifat publik dan kewajiban tersebut harus bersifat imperatif dan tidak boleh bersifat diskresioner. Selain itu, mandamus biasanya tidak akan diberikan jika bantuan yang memadai dapat diperoleh dengan cara lain, seperti banding.

Apa saja syarat-syarat yang diperlukan untuk mengeluarkan surat perintah mandamus?

Sebuah kewajiban hukum harus telah dikenakan pada otoritas dan pelaksanaan tugas harus menjadi keharusan. Kewajiban tersebut harus berdasarkan undang-undang baik yang dipaksakan oleh Konstitusi atau oleh undang-undang lain atau beberapa aturan hukum umum tetapi tidak boleh bersifat kontraktual.

Apa aturan mandamus?

Sebuah surat perintah mandamus atau mandamus (yang berarti "kami memerintahkan" dalam bahasa Latin), atau terkadang mandat, adalah nama dari salah satu surat perintah hak prerogatif dalam hukum umum, dan "dikeluarkan oleh pengadilan tinggi untuk memaksa pengadilan yang lebih rendah atau pejabat pemerintah untuk melakukan tugas wajib atau murni menteri dengan benar".

Siapa yang bisa melamar mandamus?

K. S. Jagannathan, Mahkamah Agung India menyatakan bahwa, Pengadilan Tinggi India yang menjalankan yurisdiksinya berdasarkan Pasal 226 memiliki kekuatan untuk mengeluarkan surat perintah yang bersifat mandamus, untuk memberikan perintah (dan untuk memberikan arahan yang diperlukan) di mana pemerintah (atau otoritas publik) telah gagal untuklatihan atau salah …

Apa tujuan surat perintah mandamus?

Setiap kali pejabat publik atau pemerintah telah melakukan beberapa tindakan yang melanggar hak dasar seseorang, Pengadilan akan mengeluarkan surat perintah mandamus, menahan pejabat publik atau pemerintah dari menegakkan perintah itu atau melakukan tindakan itu terhadap orang yang hak dasarnya dilanggar.

Direkomendasikan: