Menurut Pasal 163 Undang-Undang Pajak Penghasilan, Wakil Penilai adalah seseorang yang dipekerjakan sebagai agen atas nama NRI untuk keperluan ketetapan pajak penghasilan.
Siapa yang disebut sebagai penilai representatif?
Penilai Perwakilan
Ada mungkin ada kasus di mana seseorang bertanggung jawab untuk membayar pajak atas penghasilan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pihak ketiga. Orang seperti ini disebut sebagai penilai yang representatif. Perwakilan muncul ketika orang yang bertanggung jawab atas pajak adalah bukan penduduk, anak di bawah umur, atau orang gila.
Haruskah saya mengisi perwakilan penilai di kartu PAN?
Oleh karena itu kolom ini harus diisi oleh perwakilan penilai hanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 160 Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961, seperti, agen bukan penduduk, wali atau manajer anak di bawah umur, gila atau idiot, Pengadilan Lingkungan, Administrator Umum, Wali Resmi, penerima, manajer, wali Amanat …
Apa yang harus saya isi dalam perwakilan penilai?
Kolom 1 hingga 13 akan berisi rincian orang yang atas namanya aplikasi ini diajukan. Bukti Identitas dan Bukti Alamat juga diperlukan untuk perwakilan penilai. Nama Wakil Asesi tidak boleh diawali dengan gelar seperti Shri, Smt, Kumari, Dr., Mayor, M/s dll.
Apakah penilai perwakilan wajib untuk anak di bawah umur?
Berdasarkan pasal 160 Undang-Undang Pajak Penghasilan, 1961,wali/pengelola anak di bawah umur dikenal sebagai Wakil Penilainya. Semua data tentang Perwakilan Asesi harus diisi dalam formulir aplikasi. Kolom ini wajib diisi jika pelamar di bawah umur.