Anak laki-laki dan perempuan adalah coparceners dalam keluarga dan berbagi hak dan kewajiban yang sama atas properti. Sesuai Undang-Undang Suksesi Hindu, 1956, setiap individu yang lahir dalam Keluarga Hindu yang Tidak Terpisahkan (HUF) menjadi koparcener sejak lahir.
Siapa Coparceners?
Berdasarkan hukum suksesi Hindu, istilah coparcener digunakan untuk menunjukkan seseorang, yang memiliki hak hukum atas harta leluhurnya, karena lahir dalam Keluarga Hindu yang Tidak Terbagi (HUF). Sesuai Undang-Undang Suksesi Hindu, 1956, setiap individu yang lahir di HUF, menjadi koparcener sejak lahir.
Siapa Coparceners berikan contohnya?
Di bawah hukum 1 lindu, juga dikatakan bahwa anggota laki-laki hingga tiga keturunan garis adalah coparceners yang berarti keluarga yang terdiri dari ayah, putranya, putra putra dan cucu putraadalah coparcener di properti Hindu.
Siapa Karta dan Siapa yang Dikenal Sebagai Coparceners?
The Karta adalah pengelola mutlak properti keluarga dan hak ini tidak dapat digugat di pengadilan. Coparceners hanya dapat mencari partisi, jika terjadi ketidaksepakatan. Anggota, di sisi lain, tidak dapat mencari partisi tetapi berhak untuk mendapatkan bagiannya, pada saat dan ketika partisi terjadi.
Siapa Coparceners dengan kata-kata sederhana?
kata benda. Seseorang yang berbagi secara merata dengan orang lain dalam warisan harta yang tidak terbagi atau dalam haknya (di Inggris sekarang dianggap setaraminat). 'Semua coparceners memiliki kesatuan kepemilikan dan komunitas kepentingan dalam properti keluarga bersama. '