Catatan: Jika cek disilangkan hanya dengan dua garis sejajar tetapi tanpa membatalkan “atau pembawa”, cek tersebut dapat disetorkan ke rekening bank siapa pun. Untuk cek tunai: Jangan lewati cek Anda . Janganjangan hapus kata “atau pembawa” pada cek.
Dapatkah cek pembawa disilangkan?
Dalam kasus pembawa cek, bank harus melakukan verifikasi yang tepat sebelum melakukan pembayaran kepada pembawa instrumen. Dalam hal cek silang, nama orang tersebut telah disebutkan pada cek. Jadi, uang itu dibayarkan kepada orang yang ditentukan saja. Cek pembawa tidak aman dan dapat disalahgunakan jika hilang.
Apakah perlu menyilang Cek?
Menambahkan tanda silang ke cek meningkatkan keamanannya karena tidak dapat diuangkan di konter bank tetapi harus disetor ke rekening dengan nama yang sama persis dengan nama yang muncul pada baris 'penerima pembayaran' dari cek (yaitu orang yang telah menerima cek, yang secara sah adalah “penerima pembayaran” dan “pemegang” cek).
Apakah aman memberikan cek pembawa?
Bank harus membayar sendiri atau cek pembawa mengambil tindakan pencegahan biasa.” Dari sini terbukti bahwa Reserve Bank telah memperingatkan bank-bank dinegara untuk berhati-hati saat mencairkan cek pembawa jika jumlahnya melebihi Rs50.000 dan bersikeras verifikasi ID, juga alamatnya.
Haruskah cek dipotong atau ditanggung?
Bank biasanya tidak menuntut kehadiran pemegang rekeninguntuk melakukan penarikan tunai dalam hal cek pembawa kecuali keadaan yang menjamin bankir untuk mengambil tindakan pencegahan. Dalam kata pembawa di cek dipotong maka menjadi instrumen pesanan.