Nota kesepahaman adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dituangkan dalam dokumen formal. Ini tidak mengikat secara hukum tetapi menandakan kesediaan para pihak untuk melanjutkan kontrak.
Apakah MOU perlu diaktakan?
Hai Pak/Bu, MOU artinya Nota Kesepahaman, merupakan kesepahaman antara para pihak. Dokumen yang diaktakan adalah sah secara hukum dan dokumen yang relevan untuk kasus ini jika akta tersebut diaktakan sesuai dengan undang-undang. … Dokumen Anda sepenuhnya valid dan dapat diberlakukan jika diperlukan.
Bagaimana cara membuat Nota Kesepahaman mengikat secara hukum?
Elemen utama yang dapat membuat nota kesepahaman menjadi mengikat secara hukum meliputi:
- Penawaran.
- Penerimaan penawaran itu.
- Niat mengikat secara hukum.
- Pertimbangan (manfaat yang diharapkan masing-masing pihak diperoleh dari kontrak, seperti pembayaran atau kompensasi lainnya)
Apakah MOU mengikat secara hukum?
Pada dasarnya, yang harus dipahami adalah bahwa MOU tidak mengikat dan tidak dapat dilaksanakan secara hukum dan hanya merupakan "perjanjian untuk menyetujui" dan menyoroti hubungan bisnis, yang, kemungkinan akan menghasilkan beberapa kontrak atau kesepakatan formal antara para pihak.
Apakah MOU yang tidak terdaftar valid?
MoU yang tidak mengikat hanya dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa pihak lain telah menyetujui persyaratan tersebut, tetapi tidak dapat digunakan untuk membawanya kebuku. … Meskipun an MoU tidak sah secara hukum, orang lain dapat memanipulasinya untuk melecehkan Anda. Jadi, yang terbaik adalah menggunakan cetakan kecil seperti dokumen lainnya.