Parlemen memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang apa pun sehubungan dengan masalah apa pun yang bukan merupakan bagian dari daftar konkuren atau daftar negara bagian. Menurut konstitusi kita, Pemerintah Persatuan memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang tentang subjek yang tersisa.
Siapa yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang tentang subjek yang tersisa?
Menurut konstitusi kita, Pemerintah Persatuan memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang tentang subyek 'sisa' ini.
Siapa yang dapat membuat undang-undang tentang hal ini?
Hukum tentang hal ini dibuat oleh pemerintah serikat.
Siapa yang dapat membuat undang-undang tentang subjek negara?
Berdasarkan Pasal 250, Parlemen memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang sehubungan dengan semua hal dalam Daftar Negara selama proklamasi keadaan darurat nasional sedang berlangsung.
Siapa yang memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang tentang hal-hal yang tidak termasuk dalam salah satu dari tiga daftar tersebut?
Parlemen dapat membuat undang-undang tentang subyek yang tidak terdaftar di bawah salah satu dari tiga daftar. Ini dikenal sebagai daftar sisa
- Subyek yang tidak ada dalam daftar yang disebutkan dalam konstitusi dikenal sebagai Subyek Residu. …
- Daftar sisa adalah di mana hanya parlemen yang dapat menggunakan haknya.