Sebuah prinsip di bawah hukum kontrak yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak dalam kontrak berada di bawah kewajiban yang sudah ada sebelumnya untuk melakukan, maka tidak ada pertimbangan yang diberikan untuk modifikasi kontrak apa pun dan oleh karena itu modifikasi tidak dapat dibatalkan.
Apa contoh kewajiban yang sudah ada sebelumnya?
Misalnya, jika pembangun setuju untuk membangun sebuah bangunan dengan harga tertentu tetapi kemudian mengancam untuk keluar dari pekerjaan kecuali pemiliknya berjanji untuk membayar jumlah tambahan. Maka janji baru pemilik tidak akan dapat dilaksanakan karena berdasarkan aturan kewajiban yang sudah ada sebelumnya, tidak ada pertimbangan untuk janji itu.
Apa kewajiban yang ada dalam kontrak?
Tugas yang ada adalah petugas yang sudah terikat untuk melakukan tugas yang ada. Di luar kewajiban yang ada, apa yang telah mereka kontrakkan adalah pertimbangan. Dalam pandangan ortodoks, pelaksanaan tugas yang ada bukan merupakan pertimbangan untuk janji baru.
Apakah melakukan atau menjanjikan untuk melakukan kewajiban yang sudah ada sebelumnya merupakan pertimbangan yang sah?
Terkait kewajiban kontrak, aturan umumnya adalah bahwa janji untuk melakukan kewajiban kontrak yang sudah ada sebelumnya, atau pelaksanaan tugas yang sebenarnya, bukan pertimbangan untuk janji baru.
Dapatkah kewajiban yang sudah ada menjadi pertimbangan mengapa atau mengapa tidak?
Aturan tugas yang sudah ada sebelumnya adalah akibat wajar dari persyaratan pertimbangan. Karena pertimbangan yang membuatkontrak yang dapat dilaksanakan harus “ditawar untuk”, pertimbangan tidak dapat terdiri dari kinerja bahwa pihak tersebut memiliki kewajiban yang sudah ada sebelumnya untuk dilakukan.