Siapa coparcener dalam hukum hindu?

Siapa coparcener dalam hukum hindu?
Siapa coparcener dalam hukum hindu?
Anonim

Berdasarkan Hukum Hindu, coparcener adalah istilah untuk menunjukkan anggota laki-laki dari keluarga Hindu yang memiliki kepentingan tak terbagi atas harta leluhur sejak lahir. Mereka adalah kepala keluarga atau Karta dan tiga generasi berikutnya dari Karta yang meliputi putra, cucu, dan cicit.

Siapa Coparceners berikan contohnya?

Di bawah hukum 1 lindu, juga dikatakan bahwa anggota laki-laki hingga tiga keturunan garis adalah coparceners yang berarti keluarga yang terdiri dari ayah, putranya, putra putra dan cucu putraadalah coparcener di properti Hindu.

Siapa Coparcenary?

A coparcenary adalah unit yang lebih kecil dari keluarga yang bersama-sama memiliki properti. Coparcenary terdiri dari 'propositus', yaitu seseorang yang berada di puncak garis keturunan, dan tiga keturunannya - putra, cucu, dan cicit.

Bisakah seorang wanita menjadi Coparcener?

Dalam kategori pertama adalah coparceners. Hanya laki-laki yang diakui sebagai coparcener HUF dan semua perempuan disebut anggota. Semua coparcener adalah anggota tetapi sebaliknya tidak benar.

Apakah anak perempuan yang sudah menikah adalah seorang Coparcener?

Sebelum amandemen Undang-Undang Suksesi Hindu tahun 2005, 1956, anak perempuan, pada pernikahannya, berhenti menjadi anggota HUF ayahnya dan menjadi anggota HUF suaminya. Namun, setelah amandemen anak perempuan menikah atau belum menikah,sekarang dianggap sebagai co-parcener seperti anak laki-laki.

Direkomendasikan: