Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada kejahatan tertentu yang dilakukan dalam konteks serangan skala besar yang menargetkan warga sipil, terlepas dari kebangsaan mereka. Kejahatan ini meliputi pembunuhan, penyiksaan, kekerasan seksual, perbudakan, penganiayaan, penghilangan paksa, dll.
Apa 11 kejahatan terhadap kemanusiaan?
Kejahatan terhadap kemanusiaan ini mencakup pemusnahan, pembunuhan, perbudakan, penyiksaan, pemenjaraan, pemerkosaan, aborsi paksa dan kekerasan seksual lainnya, penganiayaan atas dasar politik, agama, ras dan gender, pemindahan penduduk secara paksa, penghilangan orang secara paksa, dan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan dengan sengaja …
Apa hukum kejahatan terhadap kemanusiaan?
Kejahatan terhadap kemanusiaan mengacu pada kategori kejahatan terhadap hukum internasional yang mencakup pelanggaran paling berat terhadap martabat manusia, terutama yang ditujukan terhadap penduduk sipil.
Kejahatan apa yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan?
Pasal 7 Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
- Pembunuhan;
- Pemusnahan;
- Perbudakan;
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa;
- Pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik berat lainnya yang melanggar aturan dasar hukum internasional;
- Penyiksaan;
Bagaimana Anda mengidentifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan?
Pasal 7 - Kejahatan terhadap kemanusiaan
- Untuk tujuan iniStatuta, "kejahatan terhadap kemanusiaan" berarti salah satu dari tindakan berikut bila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil mana pun, dengan mengetahui serangan tersebut:
- Untuk tujuan paragraf 1: